ASN Jakarta Dilarang Hidup Hedon dan Pamer Harta, Ini Imbauan Resmi dari Pemprov DKI

- 5 Mei 2023, 14:04 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar ASN Jakarta tidak pamer harta dan hidup sederhana.
Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar ASN Jakarta tidak pamer harta dan hidup sederhana. /Instagram @herubudihartono

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta beserta keluarga mereka untuk mengadopsi pola hidup yang sederhana, serta menghindari pamer kekayaan atau flexing.

"Semua ASN dan keluarga mereka diminta untuk tidak memamerkan harta atau flexing," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada hari Kamis di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yaitu Joko Agus Setyono, mengeluarkan sebuah Surat Edaran bernomor 14/SE/2023 yang menetapkan penerapan pola hidup sederhana bagi para ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa SE 14/2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea The Good Bad Mother Episode 5, Lengkap dengan Link Nonton

"Surat edaran itu merupakan hasil turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.

Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 12 April 2023 dan memuat lima poin penting.

Adapun lima poin dalam surat edaran untuk ASN DKI, yang pertama adalah Kepala Perangkat Daerah harus memberikan imbauan, dorongan, dan memberikan contoh baik dalam menerapkan pola hidup sederhana kepada bawahannya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 2 yang Dicairkan Mei 2023, Unduh dan Akses Aplikasi Cek Bansos Lewat HP

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x