PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta beserta keluarga mereka untuk mengadopsi pola hidup yang sederhana, serta menghindari pamer kekayaan atau flexing.
"Semua ASN dan keluarga mereka diminta untuk tidak memamerkan harta atau flexing," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada hari Kamis di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yaitu Joko Agus Setyono, mengeluarkan sebuah Surat Edaran bernomor 14/SE/2023 yang menetapkan penerapan pola hidup sederhana bagi para ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa SE 14/2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Spoiler Drama Korea The Good Bad Mother Episode 5, Lengkap dengan Link Nonton
"Surat edaran itu merupakan hasil turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.
Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 12 April 2023 dan memuat lima poin penting.
Adapun lima poin dalam surat edaran untuk ASN DKI, yang pertama adalah Kepala Perangkat Daerah harus memberikan imbauan, dorongan, dan memberikan contoh baik dalam menerapkan pola hidup sederhana kepada bawahannya.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 2 yang Dicairkan Mei 2023, Unduh dan Akses Aplikasi Cek Bansos Lewat HP