Selain itu, Kepala Perangkat Daerah harus berani memberikan disiplin, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN di lingkungannya.
Kedua, pegawai ASN diharapkan untuk berkomitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memberikan contoh perilaku yang baik serta menjaga integritas dan reputasi instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarganya diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sosial, dan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Drama Korea Dr Romantic 3 Episode 3 Tayang Malam Ini
Keempat, pegawai ASN diminta agar lebih bijak dalam mengunggah postingan di sosial media dengan tidak menunjukkan pola hidup glamour atau mewah.
Terakhir, pegawai ASN diminta menegakkan aturan disiplin dan kode etik pegawai dengan memberikan pengaruh positif di lingkungan organisasi dan masyarakat secara konsisten.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Online Lewat Aplikasi dan Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa salah satu pesan terpenting dalam surat edaran tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap keluarga ASN menerapkan pola hidup sederhana.
Surat edaran tersebut juga dikirimkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.