Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Lalu terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta Siswa yang tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Nothing’ dari Bruno Major
Kemudian berasal dari keluarga tidak mampu. Daya beli atas kebutuhan sekolah rendah.
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Telah tercatat juga dalam sistem kjp.jakarta.go.id bahwa salah satu kriteria penerima KJP Plus adalah siswa yang tidak merokok.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso di Sukabumi dengan Rating 5, Dijamin Bikin Nagih!
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.