Pinjol tersebut telah memenuhi persyaratan dan kriteria untuk diakui sebagai lembaga keuangan resmi yang diatur oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat meminjam uang secara aman dan terpercaya.
Selain itu, pinjol yang terdaftar di OJK juga telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat, sehingga tingkat keamanan dan kualitas layanan yang ditawarkan juga lebih terjamin.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjol KTA Kilat, Proses Cepat tanpa Jaminan!
Selain itu, jika terjadi masalah atau sengketa dengan pinjol yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengajukan keluhan ke OJK untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Dengan demikian, menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana darurat.
Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK
Berikut nama-nama pinjol yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk diakui sebagai lembaga keuangan resmi yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: BPNT Mei 2023 Akan Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar di DTKS, Begini Caranya