Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Begini Manfaat yang Diperoleh
1. Bagi karyawan.
Bagi peminjam yang berprofesi sebagai karyawan cukup memasukan Kartu Tanda Pengenal Karyawan, atau Slip Gaji, atau Kartu Asuransi dengan nama perusahaan.
2. Bagi wirausaha.
Sedangkan bagi peminjam yang berprofesi sebagai wirausaha, diminta untuk memasukan Bukti Potong 1721-A1/ SP/Rekening Bank 2 bulan terakhir/NPWP (Perusahaan)/SIUP/SKU/ PBB.
Baca Juga: Update Terbaru Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK, Solusi Dana Darurat Anda
Itulah informasi terkait cara ajukan pinjaman online di Maucash, semoga bermanfaat.***