PR DEPOK - Tersedia tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal tau ilegal yang bisa diketahui tanpa harus download aplikasi.
Adapun tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal tau ilegal ini untuk menghindarkan Anda dari tipu daya perusahaan bodong.
Jangan terlena dengan iming-iming cepat cair, nyatanya pinjol atau pinjaman online tersebut bisa saja mencekik Anda dengan bunga yang tinggi.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal atau ilegal:
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Kredit Pintar, Dapatkan Dana Tunai Rp20 Juta tanpa Jaminan
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: