Sesuai dengan jadwal tersebut, di bulan Mei ini masih berlangsung penyaluran bansos PKH untuk periode tahap 2.
Untuk bisa mendapatkan PKH dan sejumlah bansos reguler lainnya, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos merupakan sebuah data yang berisi nama-nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya dari pemerintah.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan menghubungi RT/RW/kelurahan setempat.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat mencairkan PKH di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan cek nama penerima PKH, masyarakat cukup menyiapkan KTP untuk proses verifikasi data dan juga HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.