Di bulan Mei ini, pemerintah siap untuk menyalurkan PKH kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Perlu dicatat, tidak semua masyarakat di Indonesia berhak untuk menjadi penerima bansos PKH ini.
Baca Juga: PKH 2023 Ibu Hamil hingga Balita Segera Cair, Cek Namamu di Link Ini Sekarang
Sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai dengan saat ini, terdapat tujuh golongan masyarakat tertentu yang berhak menjadi penerima PKH.
Adapun tujuh golongan masyarakat yang berhak menerima PKH di antaranya ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, serta anak sekolah (siswa SD, SMP, dan SMA).
Tujuh golongan masyarakat tersebut berhak untuk mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.