Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 15 Mei 2023: Dipuji Atasan dan Pantang Nyerah Dekati Gebetan
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair sampai Kapan? Intip Jadwal Penyaluran dan Besaran Bantuan bagi KPM
Perlu dicatat, tidak semua masyarakat Tanah Air berhak untuk mendapatkan PKH. Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat yakni terdaftar sebagai KPM bansos ini di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos merupakan data Kemensos yang mencakup nama-nama masyarakat yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan PKH maupun bansos lainnya.