Pencairan PKH di Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan juga kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.
Khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas, PKH akan disalurkan oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau datang langsung ke rumah KPM.
Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal beragam, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.