PKH 2023 Mei Cair hingga Rp750.000, Cek Nama Penerima Bansos secara Online di Sini

- 16 Mei 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH 2023 akan kembali cair Mei ini hingga Rp750.000, segera cek nama penerima bansos secara online di sini.
Ilustrasi - Bansos PKH 2023 akan kembali cair Mei ini hingga Rp750.000, segera cek nama penerima bansos secara online di sini. /ANTARA/Ampelsa/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan ulasan terkait Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 bulan Mei beserta cara cek nama penerima bansos secara online.

 

PKH merupakan satu dari sejumlah bansos yang dijadwalkan cair kembali kepada masyarakat di bulan Mei ini.

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Bakal Cair Berapa? Akses Link Ini untuk Cek Penerima Bantuan

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di bulan Mei ini masih berlangsung penyaluran untuk periode tahap 2.

Penyaluran bansos PKH ini terbagi menjadi empat tahap. Penyaluran tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria berkesempatan untuk mendapatkan PKH di bulan Mei ini.

Untuk bisa menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah syarat yang perlu masyarakat penuhi.

Baca Juga: 11 Tempat Bakso Paling Laris Ramai Pengunjung di Pasuruan, Harga Terjangkau Mulai Rp1.000-an

Salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi jika ingin mendapatkan PKH ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagai informasi, DTKS Kemensos merupakan sebuah data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos.

 

Selain itu, pemerintah telah menentukan bahwa penerima PKH terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat, di antaranya ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, anak sekolah yang mencakup siswa SD, SMP, SMA.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut berhak untuk mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai dengan nominal beragam, berikut penjelasannya:

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair Lewat Apa? Dalam Bentuk Uang atau Sembako? Berikut Penjelasannya

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: 15 Quotes Bijak Tentang Membaca, Referensi Kata-Kata Ucapan Hari Buku Nasional 2023 Penuh Inspirasi

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

KPM bisa langsung mencairkan PKH bulan Mei ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Hari Buku Nasional 17 Mei 2023: Simak Sejarah dan Pencetus di Baliknya

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Bagi masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas, PKH ini akan disalurkan langsung oleh Kantor Pos dengan mendatangi langsung rumah KPM.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan ulang bahwa namanya telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH terlebih dahulu.

Masyarakat dapat memastikan status bansosnya dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Paling Enak di Karawang Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP masyarakat, kemudian login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP.

- Masukkan kode verifikasi yang didapatkan pada kotak pengisian kode.

- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH Tahap 2 Mei 2023 untuk Anak Sekolah? Cek Info dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi apakah nama masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x