3. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Pakai NISN, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang!
Jika memenuhi syarat di atas tapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos tersebut.
Pendaftaran dapat dilakuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor kelurahan.
Demikian cara mengecek nama terdaftar sebagai penerima PKH 2023 di website cekbansos.kemensos.go.id.***