2. Setelah berhasil terdownload, buka aplikasi Cek Bansos lalu klik ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan registrasi
3. Isi dan lengkapi data diri seperti KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KTP
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polres Metro Depok Tindak 495 Pelanggar Lalu Lintas
4. Unggah foto KTP dan foto yang tengah memegang KTP
5. Setelah itu, klik ‘Buat Akun Baru’
6. Cek email verifikasi yang masuk dari Kemensos, setelah itu lakukan validasi pendaftaran DTKS
7. Jika registrasi berhasil, masuk kembali ke layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos lalu klik ‘Daftar Usulan’
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat, 19 Mei 2023: Memupuk Niat dan Semangat Pergi Haji ke Tanah Suci
8. Klik ‘Tambah Usulan’
9. Masukan kembali data diri sesuai petunjuk yang ada di aplikasi Cek Bansos, lalu pilih jenis bansos yang ingin diterima (PKH atau BPNT)