PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menerapkan proses tilang secara manual. Dalam minggu pertama pelaksanaannya, sebanyak 495 pengendara mendapatkan sanksi karena melanggar peraturan lalu lintas.
AKP Budi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa mayoritas dari pelanggar lalu lintas tersebut adalah pengendara sepeda motor.
Salah satu pelanggaran yang umum terjadi adalah ketidakpatuhan dalam menggunakan helm saat berkendara.
"Dari jumlah 495 pelanggar, sekitar 300 di antaranya tidak menggunakan helm," ungkap AKP Budi seperti yang dikutip dari PMJ News.
Budi menegaskan bahwa tilang manual diberlakukan atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena ada peningkatan kasus pelanggaran di jalan raya.
Ia menjelaskan jumlah pelanggaran lalu lintas semakin meningkat setiap harinya, dan orang-orang tampak tidak memedulikan keselamatan saat berkendara. Mulai dari tidak menggunakan helm hingga seenaknya melawan arus.
Baca Juga: Ini Arti Istilah Red Flag dalam Bahasa Gaul beserta Contohnya dalam Hubungan