Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa Barat, Polda Jabar Sebut Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat

- 18 Mei 2023, 14:03 WIB
Polda Jabar sebut tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat.
Polda Jabar sebut tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat. /PMJ News

PR DEPOK – Proses tilang manual akan kembali diberlakukan di daerah Jawa Barat. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Polda Jabar. Dalam keterangannya, Polda Jabar mengatakan jika tilang manual di Jawa Barat akan mulai berlaku pada bulan Juni 2023 mendatang.

 

Terkait adanya pemberlakuan tilang manual ini, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan terkait tilang manual ini.

Ia mengungkap bahwa proses tilang manual yang akan berlaku pada bulan Juni 2023 mendatang ini tidak dilakukan oleh sembarangan polisi. Hanya polisi yang telah memenuhi syarat yang bisa memberlakukan tilang manual tersebut.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang akan memberlakukan tilang manual ini sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. Syaratnya yaitu polisi harus mengantongi sertifikat tilang.

Baca Juga: ROG Ally, Penantang Steam Deck di Lini Handheld PC Gaming

Wibowo menjelaskan bahwa syarat polisi boleh melakukan tilang manual kepada pelanggar di daerah Jawa Barat adalah anggota tersebut harus memiliki sertifikat tilang.

Tidak hanya harus mengantongi sertifikat tilang, polisi yang akan memberlakukan tilang manual harus sudah lulus tahap asesmen atau penilaian oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x