PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas. Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik? Simak ulasannya di sini.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Sistem tilang elektronik
Sebelumnya, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.
Korlantas juga sudah memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Menurut Aan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini dilakukan secara bertahap. Langkah awal Polri memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.
"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.