PR DEPOK – Di sejumlah titik jalan tol dipasang kamera pemantau ETLE untuk pemberlakuan tilang elektronik.
ETLE tersebut digunakan untuk memantau kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal serta memantau truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal.
Lalu, apa bedanya tilang elektronik (ETLE) dibandingkan dengan tilang manual? Berikut penjelasannya.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari korlantas.info, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Berikut ini ada beberapa tahapan mekanisme ETLE, yakni:
Tahap 1, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2, petugas selanjutnya mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.