Tilang Elektronik (ETLE) Diberlakukan di Sejumlah Titik, Apa Bedanya dengan Tilang Manual?

- 30 Oktober 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah titik. / IG @jabarquickresponse /
Ilustrasi tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah titik. / IG @jabarquickresponse / /

- Hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter.

- Setelah pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang secara langsung.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @divisihumaspolri, Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik ruas tol.

Berikut daftar kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik jalan tol.

Baca Juga: Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu Kerap Beredar di Media Sosial, Ini Tips Menghindarinya

1. Kamera pemantau overspeed, memantau kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol 100 km/jam dipasang speed kamera.

a. Tol Jakarta - Cikampek.

b. Tol jalan layang Muhammad bin Zayed (MBZ).

c. Tol Sedyatmo.

Baca Juga: Cair Lagi November 2022, Simak Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah