PR DEPOK - Dirlantas Polda Jabar melaporkan sebanyak 5.000 pelanggar lalu lintas (lantas) terjerat dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kini Pengiriman surat teguran tilang para pelanggar mulai dikirim melalui nomor SMS yang terdaftar.
"Per hari ini sudah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKP Mangku Anom dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Polemik Persidangan Terdakwa Kerumunan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Umpan dari Rezim Panik
5.000 pelanggaran lantas terbanyak berasal dari pelanggaran menjalankan kendaraan saat lampu masih berwarna merah.
Pelanggaran ini terlihat jelas lantaran ETLE berada di persimpangan lampu lantas.
Polda Jabar sudah menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung yang sebagian besar alat ini berada persimpangan jalan raya.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan India Laporkan Temuan Varian Covid-19 Baru
Berikut 21 titik lokasi yang dipasang alat ETLE:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi).
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).