PR DEPOK - Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik sebaiknya tidak sampai menunda-nunda penyelesaian tilang.
Pasalnya, kendaraan pelanggar akan diblokir dan tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria, nantinya status blokir pada kendaraan yang belum menyelesaikan tilang akan tetap berlaku sekalipun sudah dipindah tangankan.
"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depoik.com dari Antara pada Rabu, 3 Februari 2021.
Pemilik baru dari motor yang diblokir menurut Efos juga tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraannya selama tilang dari pelanggaran pemilik lama belum diselesaikan.
"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan nggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," katanya melanjutkan.
Efos menuturkan, dengan sistem tilang elektronik atau electronic tilang law enforcement (ETLE) diharapkan masyarakat akan terdorong untuk tertib berlalu lintas dan mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.