Tahap 3, petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4, pemilik kendaraan selanjutnya melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
Tahap 5, petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Baca Juga: Pesta Halloween Itaewon Tewaskan Ratusan Orang, Isu Munculnya Artis Tak Dikenal Diduga Jadi Penyebab
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku.
Bahkan dikabarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Lalu apa sih perbedaan ETLE dan tilang manual? Mari simak informasinya di bawah ini.
ETLE (tilang elektronik) ciri-cirinya adalah:
Baca Juga: Tanggal Merah November 2022, Lengkap dengan Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional