Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satlantas_polrestabogorkota:
1 Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Mengemudikan kendaraan sambil bermain HP.
Baca Juga: Cara Ajukan DTKS Agar Bisa Mendapat PIP Kemdikbud dan KIP 2023 Online, Cukup Siapkan HP dan KK
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari bagi pengendara sepeda motor.
6. Menerobos lalulintas.
7. Berkendara melawan arus lalulintas.