Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Apa Saja Jenis-jenis Pelanggarannya? Baca Informasinya di Sini

- 17 Desember 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Simak inormasi terkait tilang elektronik yang resmi diberlakukan Polri, termasuk jenis-jenis pelanggaran.
Ilustrasi tilang elektronik. Simak inormasi terkait tilang elektronik yang resmi diberlakukan Polri, termasuk jenis-jenis pelanggaran. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Cek Penerima BSU 2022 di Pospay tuk Dapatkan Kode QR Pencairan BLT Subsidi Gaji

Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satlantas_polrestabogorkota:

1 Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Mengemudikan kendaraan sambil bermain HP.

Baca Juga: Cara Ajukan DTKS Agar Bisa Mendapat PIP Kemdikbud dan KIP 2023 Online, Cukup Siapkan HP dan KK

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari bagi pengendara sepeda motor.

6. Menerobos lalulintas.

7. Berkendara melawan arus lalulintas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah