PR DEPOK - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada bawahannya agar tidak menerima uang suap atau pungutan liar saat menjalankan tugas menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual.
Kapolri menyampaikan instruksi tersebut dalam konteks penerapan kembali penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
Penindakan tersebut sebagai pendukung dari penindakan menggunakan tilang elektronik.
Baca Juga: 7 Tempat Bakso Paling Enak dan Recomended di Yogyakarta, Cek Lokasinya di Sini
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa para anggota di lapangan diharuskan untuk memberikan tindakan tilang manual langsung kepada pelanggar.
Hal itu dimaksudkan agar mereka dapat menghadiri sidang tanpa menerima suap.
"Pengawasan akan mengenakan sanksi pada anggota Polri yang terlibat pungli terkait tilang di tempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lokasi Pengambilan Pangan Bersubsidi di Jakarta untuk Mei 2023 Cek Lokasi dan Catat Jamnya
Dalam penjelasan lebih lanjut, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Kapolri telah menghimbau para pelanggar lalu lintas agar tidak mencoba menyuap petugas yang sedang menindak pelanggaran di lapangan.