Program Kartu Prakerja Gelombang V Telah Dibuka, Simak Cara Mendaftarnya

- 16 Agustus 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR DEPOK - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang V kembali dibuka hari ini, Sabtu 15 Agustus 2020.

Sama halnya seperti gelombang sebelumnya, jumlah kuota yang dibuka pada sesi pendaftaran sebanyak 800 ribu peserta.

Mantan Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan mereka yang belum sempat daftar pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar pada gelombang ini.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Berikut Rekomendasi Lomba di Tengah Pandemi

“Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang V,” katanya yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Prakerja.co.id pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

Untuk mendapatkan akses Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja.

Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan surel aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Akankah Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bermain Setim? Pengamat Sampaikan Prediksinya

Berikut tahapannya pendaftarannya:

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

2. Klik kolom Daftar.

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi.

4. Masukkan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email.

5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Detik-detik Kedua Lutut Atlet Angkat Besi Ini Patah Saat Angkat Beban 400 Kilogram

Setelah membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan.

3. Klik Selanjutnya.

4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar.

5. Jika sudah, klik Selesai.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Berikut Rekomendasi Lomba di Tengah Pandemi

Selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Pendaftar bisa juga bisa mengecek laman prakerja.go.id , lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah