Baca Juga: FIFTY FIFTY akan Isi Soundtrack Film Barbie 2023, Banjir Pujian Warganet
2. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Masukan huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH tahap 2 akhir Mei 2023 dari Kemensos.***