Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Berikut Jadwal dan Rinciannya

- 30 Mei 2023, 19:45 WIB
Jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 PNS.
Jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 PNS. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

PR DEPOK - Gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) akan segera cair. Namun, masih menjadi pertanyaan kapan gaji tersebut akan dicairkan. Mungkin sudah banyak juga ASN yang menanyakan hal tersebut.

 

Untuk sedikit membantu menjawab pertanyaan tersebut, berikut detailnya sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023

Pedoman untuk melakukan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: 4 Pemainnya Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Lawan Argentina dan Palestina, Persib Beri Support Penuh

APBN yang kemudian akan disalurkan untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen Gaji Ke-13

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x