PR DEPOK - Gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) akan segera cair. Namun, masih menjadi pertanyaan kapan gaji tersebut akan dicairkan. Mungkin sudah banyak juga ASN yang menanyakan hal tersebut.
Untuk sedikit membantu menjawab pertanyaan tersebut, berikut detailnya sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023
Pedoman untuk melakukan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
APBN yang kemudian akan disalurkan untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen Gaji Ke-13