PR DEPOK - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memastikan gaji ke-13 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) dijadwalkan sudah dapat dicairkan mulai hari Senin tanggal 5 Juni 2023.
Adapun anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 2023 masih relatif sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Namun, terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 2023 telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 29 Mei 2023 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanggal 5 Juni 2023.
Sebagaimana diberitakan Antara, menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 2023 komponennya masih akan relatif sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Baca Juga: PPDB Kota Tangerang 2023 Jenjang SD: Syarat, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pelaksanaan
Pemberian gaji ke-13 2023 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru. Sehingga dapat membantu belanja pendidikan bagi keluarga PNS/ASN.
Selain itu, diharapkan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, agar akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.