Gaji ke-13 2023 Siap Cair, Ini Kriteria Penerima dan Kisaran Besaran Tiap Golongan

- 29 Mei 2023, 17:32 WIB
Berikut kriteria penerima dan kisaran besaran gaji ke-13 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Berikut kriteria penerima dan kisaran besaran gaji ke-13 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).* /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memastikan gaji ke-13 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) dijadwalkan sudah dapat dicairkan mulai hari Senin tanggal 5 Juni 2023.

 

Adapun anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 2023 masih relatif sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Namun, terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 2023 telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 29 Mei 2023 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanggal 5 Juni 2023.

Sebagaimana diberitakan Antara, menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 2023 komponennya masih akan relatif sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Juga: PPDB Kota Tangerang 2023 Jenjang SD: Syarat, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pelaksanaan

Pemberian gaji ke-13 2023 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru. Sehingga dapat membantu belanja pendidikan bagi keluarga PNS/ASN.

Selain itu, diharapkan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, agar akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x