Kriteria Penerima Gaji ke-13 2023
Berikut adalah kriteria penerima gaji ke-13 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 30 Mei 2023: Pendapatan Meningkat Pesat
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
5. Pejabat Negara (lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan kelengkapan negara beserta lembaga penunjang fungsi alat kelengkapan negara).