Gaji ke-13 2023 Siap Cair, Ini Kriteria Penerima dan Kisaran Besaran Tiap Golongan

- 29 Mei 2023, 17:32 WIB
Berikut kriteria penerima dan kisaran besaran gaji ke-13 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Berikut kriteria penerima dan kisaran besaran gaji ke-13 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).* /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

Kriteria Penerima Gaji ke-13 2023

Berikut adalah kriteria penerima gaji ke-13 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 30 Mei 2023: Pendapatan Meningkat Pesat

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

 

5. Pejabat Negara (lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan kelengkapan negara beserta lembaga penunjang fungsi alat kelengkapan negara).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah