Apabila sudah memiliki akun, silahkan klik menu login.
Bagi yang belum memiliki akun daftarkan terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'.
Selanjutnya isi identitas diri Anda dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Ini Rincian Besaran Bantuan dan Jumlah Penerima, Ada Perubahan Nominal?
Kemudian isi nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi alamat Anda dengan lengkap sesuai KTP (desa/kelurahan, kabupaten/kota dan kecamatan).
Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
Baca Juga: Muhammadiyah Telah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H atau Lebaran Haji 2023, Pemerintah Kapan?
Lalu klik pilihan 'Buat Akun Baru'.