PR DEPOK - Dari laman Indonesia Baik, disampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyediakan laman www.cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dari rekening bank. Informasi yang bisa didapat terkait dugaan indikasi tindak pidana.
Oleh karena itu, agar transaksi online yang dilakukan berjalan aman, sebaiknya masyarakat memeriksa dan memastikan bahwa rekening penerima tidak pernah terindikasi dalam tindakan penipuan.
Bagi Anda yang ingin mengecek rekening penerima terkait adanya indikasi penipuan, berikut 10 langkah cermat yang dapat dilakulan.
1. Akses laman www.cekrekening.id
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 16 Juni 2023: Diprediksi Hujan Ringan
2. Setelah itu, pilih menu "Perika Rekening"
3. Kemudian, klik "Cek Sekarang"
4. Setelah itu akan muncul formulir yang berisi terkait jenis akun, nama bank dan nomor rekening
5. Pada formulir yang ditampilkan itu, Anda perlu mengisi dari jenis akun, baik bank ataupun e-Wallet
6. Setelah itu, masukkan nama bank dan nomor rekening penerima yang akan Anda lakulan transaksi online
7. Centang kolom verifikasi yang membuktikan bahwa Anda bukan robot
8. Lanjut, Klik "Cek Sekarang"
9. Kemudian, sistem akan mencari informasi mengenai rekening yang Anda perlu cek
10. Setelah itu akan muncul informasi terkait rekening yang sedang dicari.
Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, maka akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipuan beserta riwayat pelaporannya.
Jika tidak, maka akan muncul informasi bahwa "Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!".
Tindakan pengecekkan rekening pada laman di atas, dapat dilakukan ketika Anda menerima SMS permintaan transfer ataupun pembayaran uang ke rekening yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
Baca Juga: Cukup Seduh 2 Bahan Ini untuk Turunkan Kadar Kolesterol, Kata dr. Zaidul Akbar Jelang Idul Adha 2023
Salah satunya, ketika Anda menerima SMS terkait penawaran pinjaman online ataupun SMS aneh lainnya yang terdapat permintaan transfer ke nomor rekening yang tersedia.
Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi uang secara online.
Selalu pastikan, bahwa sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk memeriksa nomor rekening yang akan Anda transfer ke www.cekrekening.id.
Selain itu, laman cek rekenin ini juga mengumpulkan data dari siapapun baik masyarakat umum, penegak hukum, bank maupun e-commerce.
Jadi, apabila masyarakat mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindakan pidana, Anda bisa melaporkannya.***