Belum Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus 2023? Simak Cara Daftarnya Berikut Ini

- 16 Juni 2023, 10:40 WIB
Berikut ini cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023 secara online.
Berikut ini cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023 secara online. /Pexels/Agung Pandit Wiguna/

PR DEPOK - Belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023? Simak cara daftar KJP dalam artikel berikut ini.

Untuk mendapatkan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar (Plus), para peserta didik wajib l mendaftarkan dirinya lebih dulu.

Para calon penerima KJP Plus 2023 ini wajib mendaftarkan diri serta mengetahui syarat-syarat nya agar diterima dan ditinjau oleh DTKS.

Baca Juga: Kelezatan Pempek di Palembang, 9 Tempat yang Wajib Dicoba Dijamin Ketagihan

Jika nama peserta didik diterima sebagai penerimanya maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirim undangan yang berupa pengambilan kartu ATM KJP Plus.

Sebagai tambahan informasi bahwa pendaftaran KJP Plus di DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu.

Menjelang periode pendaftaran DTKS inilah, Pemprov DKI biasanya akan mensosialisasikan nya lewat berbagai akun media sosial resminya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, PDIP: Kami Menghormati

Sehingga calon penerima KJP Plus atau para peserta didik bisa mengetahui informasinya lebih lanjut.

Namun masyarakat bisa juga mendaftarkan dirinya sendiri langsung ke DTKS.

Untuk para masyarakat yang memiliki KTP Wilayah Jakarta, bisa melakukan pendaftaran online melalui website https://dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Penyakit Stunting, 6 Fakta yang Wajib Diketahui untuk Tumbuh Kembang Anak

Namun jika mengalami kendala saat mendaftar online, maka bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa Fotocopy KK dan KTP.

Berikut adalah cara daftar KJP Plus 2023 melalui DTKS

1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Klik menu Pendaftaran.
3. Masukkan data diri yang diperlukan, anggota keluarga serta informasi rumah tangga anda.

Baca Juga: 3 Film Bioskop yang Tayang Hari Ini Jumat, 16 Juni 2023 di CGV Depok Mall

4. Klik ‘Buat akun baru’ (bagi yang belum punya akun KJP sebelumnya).

5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat.
6. Lalu kirim data dirinya.

Dari sumber info yang didapat, satu akun KJP Plus ini rupanya bisa dipakai untuk mendaftarkan beberapa keluarga lainnya.

Baca Juga: Cek Status Data DTKS Pakai NIK KTP Sendiri di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi cara mendaftar KJP Plus 2023 untuk para peserta didik yang belum punya akun KJP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah