PR DEPOK - Simak cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 hari ini secara online memakai NIK.
Bantuan dana KJP Plus Tahap 1, masih digulirkan hingga hari ini kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan penerimanya adalah masyarakat yang memiliki anak sekolah, namun terkendala biaya dalam menuntaskan pendidikan selama 12 tahun.
Jika melihat dari sasaran KJP Plus Tahap 1, anak sekolah disini termasuk dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA hingga SMK dari usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate di Kerinci, Cek Alamatnya
Adapun besaran dananya akan berbeda-beda, yang mana mulai dari nominal Rp250.000 hingga Rp450.000 per pencairan atau per bulan.
Kendati begitu, anak sekolah penerima KJP Plus Tahap 1 di sini diwajibkan memenuhi syarat dengan mendaftarkan NIK ke DTKS Kemensos.
Bagi anda yang ingin mengetahui namanya tercantum atau tidak sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 dapat mengakses link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Dikalahkan Viktor Axelsen, Anthony Ginting Gagal Menjadi Juara Indonesia Open 2023