PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (pemrov) DKI Jakarta untuk peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun.
KJP Plus 2023 menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM dari golongan keluarga kurang mampu agar bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
Dalam pelaksanaanya, Pemrov DKI Jakarta menetapkan sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus 2023.
Aturan terkait daftar larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Simak! Berikut Ini Syarat Utama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 hingga Rp450.000 per Siswa
Ada saja daftarnya? Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023:
1. Membelanjakan dana bantuan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.