23 Larangan Bagi Penerima KJP Plus 2023, Merokok Termasuk?

- 18 Juni 2023, 06:33 WIB
Berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023 yang tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.*
Berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023 yang tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.* /Freepik/nensuria/

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Potret Timnas Argentina Tiba di Indonesia Disambut Erick Thohir, Lionel Messi Datang?

Adapun dana KJP Plus 2023 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan membeli barang-barang yang ditetapkan dalam Pergub.

Melansir laman resminya, berikut daftar barang yang dapat dibeli menggunakan bantuan KJP Plus 2023:

Buku tulis.
Buku gambar.
Buku pelajaran.
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.

Alat dan atau bahan praktik.
Seragam sekolah dan kelengkapannya.
Sepatu dan kaos kaki sekolah.
Tas sekolah.
Pakaian olahraga sekolah.

Baca Juga: 5 Lokasi Warung Sate Kambing di Garut, Dagingnya Super Empuk, Bumbunya Nikmat!

Buku pelajaran penunjang.
Kudapan bergizi.
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
Alat bantu pendengaran.
Kalkulator scientific.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah