23 Larangan Bagi Penerima KJP Plus 2023, Merokok Termasuk?

- 18 Juni 2023, 06:33 WIB
Berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023 yang tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.*
Berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023 yang tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.* /Freepik/nensuria/

13. Terlibat mencontek massal.

14. Membocorkan soal/kunci jawaban.

Baca Juga: Anime Dr Stone: New World akan Berlanjut ke Bagian 2, Ini Tanggal Rilisnya

15. Terlibat pornoaksi/pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah. berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Bakso Paling Juara di Prabumulih, Wajib Coba!

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah