BPNT dan PKH Masih Terus Diluncurkan hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

- 3 Juli 2023, 11:21 WIB
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/ /Dok Kemensos

PR DEPOK - BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) program pemerintah yang masih terus diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat tidak mampu.

BPNT dan PKH ini dijadwalkan akan terus disalurkan sampai Desember 2023 untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pada bulan Juli 2023 bansos BPNT dan PKH 2023 sudah memasuki pencairan tahap 3, adapun tahap satu pada bulan Januari sampai Maret 2023.

Tahap dua, bulan April, Mei, Juni 2023, tahap tiga yaitu Juli, Agustus, September dan tahap terakhir, tahap keempat alokasi bulan Oktober, November,dan Desember 2023.

Baca Juga: Daftar 6 Pilihan Tempat Mie Ayam Paling Nikmat dan Lekoh di Banjarnegara, Berikut Alamatnya

Persyaratan untuk menerima 2 bansos reguler yaitu BPNT dan PKH yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yaitu:

1. Sebagai syarat pertama yaitu KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Keluarga Penerima Manfaat berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, disertai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS

Baca Juga: Pengamat Sebut Yenny Wahid Cawapres Representasi NU: Keturunan Langsung...

4. Penerima Manfaat bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Adapun kriteria terbaru dan kisaran nominal besaran bantuan, diantaranya:

1. Para ibu hamil yang hamil kedua dalam satu keluarga sebagai syarat maksimal, jika lebih gugur mendapatkan bansos, kisaran dana yang akan diterima sebesar Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga, dana yang akan diterima Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Kuliner Bakso di Gresik Paling Enak dan Populer, Ini Lokasinya

3. Dana bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

4. Dana bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Dana bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

Baca Juga: BPNT Juli 2023 Cair Rp200.000 atau Rp400.000? Cek Nominal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun, dana bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan, dana bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

BPNT dan PKH 2023 yang cair dibulan Juli akan disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Berikut cara mengecek Penerima Manfaat secara online:

Baca Juga: Cair Juli 2023! Cek Nama Penerima BPNT dan PKH Tahap 3 di Sini, Dapatkan Bansos hingga Rp750.000

1.Search situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, kemudian klik, lalu akan muncul 'Petunjuk Pencairan'

2.Kemudian isi sesuai form dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3.Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Baca Juga: 10 Link Foto Landscape Indah yang Cocok dijadikan Wallpaper, Unduh di Sini

 5.Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6.Langkah terakhir, klik tombol CARI DATA, sistem akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Demikianlah informasi mengenai 2 bantuan sosial BPNT dan KPH yang masih akan diluncurkan sampai Desember 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah