Baca Juga: Melipir Yuk ke 4 Tempat Sate Bumiayu, Jawa Tengah Rasa Mantul Endes Top Markotop
2. Berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar di DTKS
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS, TNI atau Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor KK yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Baca Juga: Ini Smartphone dengan Kamera Terbaik di Tahun 2023 dengan Harga di Bawah 5 Juta
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan
Demikian informasi mengenai apa itu bansos permakanan? Cek disini penjelasannya lengkap dengan kriteria penerima bansos permakanan.***