Dalam satu tahun, KPM berhak menerima bansos sebesar Rp2,4 juta.
Meski demikian, BPNT 2023 tidak sekaligus disalurkan. Berdasarkan aturan tahun ini setiap bulan KPM berhak menerima Rp200.000, namun dirapel dua bulan Rp400.000.
Maka dari itu, BPNT Juli 2023 masuk pencarian tahap 4 yaitu alokasi Juli-Agustus.
Adapun syarat agar Anda bisa terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahun 2023 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima bansos telah berusia 18 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK sesuai catatan Dukcapil.
3. Tergolong masyarakat miskin dan terkena dampak Covid-19
Baca Juga: TREASURE Resmi Tanda Tangani Kontrak Bersama Columbia Record, Siap Masuki Pasar Amerika
4. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.