Maka ini dia tahapan pendaftaran Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)
1. Sosialisasi.
2. Pendaftaran.
3. Pengolahan data 1.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Rumah Makan Enak, Nagih, dan Bikin Kenyang di Brebes, Catat Lokasi dan Jam Bukanya
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah.
6. Pengolahan data 2.
7. Musyawarah kelurahan.
Baca Juga: KJMU Tahap 1 2023 Cair hingga Rp9 Juta untuk Mahasiswa, Berikut Syarat Penerimanya