Jangan Asal Daftar! Perhatikan 7 Syarat Berikut agar Diterima DTKS Sebagai KPM Bansos

- 5 Juli 2023, 10:44 WIB
Berikut ini syarat-syarat untuk daftar jadi KPM bansos 2023.
Berikut ini syarat-syarat untuk daftar jadi KPM bansos 2023. /Pixabay.com / EmAji/

PR DEPOK - Jangan asal mendaftar, perhatikanlah 7 syarat berikut ini agar diterima DTKS sebagai Keluarga Penerima Harapan (KPM) Bansos.

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bertugas mendata dan menyeleksi para calon KPM Bansos.

Para calon penerima sebelumnya dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi ‘Cek Bansos’ hanya dengan HP dan NIK KTP.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam yang Estetik, dan Vibes Jawa di Batang, Catat Lokasi dan Nama IG

Adapun saat ini DTKS belum mengumumkan kapan akan dibuka kembali pendaftaran nya untuk menjadi calon penerima bansos kemensos.

DTKS ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu/rentan miskin dari segi perekonomian nya sehari-hari.

Adapun bansos-bansos yang dikelola datanya oleh DTKS ini berupa BPNT, PKH, KJP Plus, dan BLT lainnya.

Baca Juga: Simak Cara Cek Nama Penerima KJP Plus 2023, Bisa Diakses Hanya Lewat HP!

Dan data-data para calon penerima bansos ini nantinya akan diseleksi oleh DTKS melalui beberapa tahapan lainnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x