8. Pengolahan data 3. Penetapan daftar sasaran tetap.
9. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG.
10. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Berikut Rumah Tangga yang tidak bisa diusulkan lulus membuat DTKS dan mendapat bantuan sosial.
1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI.POLRI/Anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 Miliar).
Baca Juga: Pemkot Depok Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI, Masuk Kategori Zona Hijau