8 Kategori Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 ini Gagal, Apa Kamu Termasuk? Cek Syaratnya

- 17 Juli 2023, 06:26 WIB
8 kategori calon peserta Kartu Prakerja berikut dijamin akan gagal, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
8 kategori calon peserta Kartu Prakerja berikut dijamin akan gagal, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. //[email protected]/

PR DEPOK - Siapa pun bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 yang telah dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023.

Namun, ada 8 peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 yang dijamin gagal lolos seleksi jadi alangkah lebih baik untuk tak perlu daftar.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 57 akan menerima insentif sebesar Rp4,2 juta.

Lalu, siapa peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 yang dijamin bakal gagal lolos dalam hasil seleksi Kartu Prakerja?

Baca Juga: Usai Protes Penahanan Mantan Menteri Keuangan, Ladang Minyak Kembali Beroperasi di Libya

Adapun 8 peserta yang dijamin tidak lolos saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, di antaranya.

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota DPRD

Baca Juga: 4 Nasi Kuning Terenak di Malang yang Ratingnya Bagus, Cek Alamat dan Jam Bukanya!

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. TNI

5. Polri

Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng di Lowokwaru Berbagai Varian, Catat Lokasinya

6. Kepala desa dan perangkat desa

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD

8. Peserta yang di dalam 1 KK sudah ada 2 penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Temukan 6 Nasi Uduk Termantap di Malang dengan Rating yang Tinggi

Namun jika Anda bukan salah satu dari 8 peserta diatas, masih sangat memungkinkan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 57.

Untuk itu, perlu diperhatikan bagi peserta beberapa poin penting terkait Kartu Prakerja agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 57.

Peserta perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk program Kartu Prakerja Gelombang 57, antara lain:

Baca Juga: 6 Bubur Ayam Terenak yang Berada di Malang, Ratingnya Meyakinkan!

1. WNI usia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang perlu peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Rekomen! 4 Warung Sate di Lowokwaru Rating Tinggi Ada Tengkleng Rica

4. Tidak ASN, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 bisa dilakukan para peserta secara online di situs Prakerja.id.

Baca Juga: Liburan di Yogyakarta? Nikmati Wisata Kopi Klotok Kaliurang dengan Pemandangan Pegunungan

Jika Anda dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 57
maka wajib mengikuti pelatihan hingga selesai.

Nantinya Anda akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan dan insentif dengan total mencapai Rp4,2 juta.

Demikian informasi 8 peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 ini gagal, awas kamu termasuk! cek syarat cuma disini.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah