Menaker Ida Fauziyah: Upah Subsidi Rp600.000 ke Pekerja Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020

- 25 Agustus 2020, 21:20 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dibatalkan.

Bantahan tersebut dilontarkan Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resmi tertulisnya pada Selasa 25 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya menargetkan subsidi kepada pekerja di bawah Rp5 juta dapat disalurkan pada akhir Agustus 2020.

Baca Juga: Giring Ganesha Mantap Jadi Capres 2024, Ernest Prakasa: Ga Simpati, Gimmick-nya Kebablasan!

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ucap Ida Fauziyah.

Lebih lanjut menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya belum menyalurkan dana subsid tersebut lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," ujarnya.

Ia pun mendorong para pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Dibuat Bingung, Istri Gugat Suami karena Terlalu Cinta dan Menolak Bertengkar

Bahkan Menaker Ida Fauziyah berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

"Kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera untuk diserahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran hingga penghentian pelayanan publik," kata dia.

Diketahui bersama, subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah