6. Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
7. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri/TNI, pekerja BUMN, dan Kepala Desa.
8. Maksimal hanya dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa mendaftar.
Baca Juga: Recommended! 9 Tempat Hangout di Purwokerto Rating Tinggi Kalian Harus Mampir
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 akan dibuka dengan persyaratan menyiapkan NIK KTP dan KK, kemudian mendaftar secara online melalui link resmi www.prakerja.go.id.
Setelah mengikuti minimal satu pelatihan hingga mendapatkan sertifikat, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58 akan menerima bantuan uang BLT sebesar Rp 600 ribu.
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dan kriteria pemilik NIK KTP yang berhak mendapatkan BLT Rp 600 ribu.
Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera saat pendaftaran dibuka pada tanggal yang telah ditentukan.***