PR DEPOK - Berikut informasi mengenai kategori masyarakat yang layak dan tidak layak menerima bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Seperti yang telah diketahui, sejak tahun 2007 lalu pemerintah melalui Kemensos telah memberikan bantuan sosial (bansos) bersyarat, yang diperuntukkan bagi keluarga rentan miskin dan layak atau berhak sebagai penerima bansos.
Namun, terdapat beberapa kategori masyarakat yang layak dan tidak layak menerima bansos dari Kemensos tersebut.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Agustus 2023? Segera Daftar Secara Online di Sini
Dalam setiap kategori penerima bansos, dana bantuan yang diserahkan pun berbeda nominalnya, tergantung dari kategori atau kriteria masing-masing.
Oleh sebab itu, perlu diketahui kategori masyarakat yang layak dan tidak layak menerima bansos dari Kemensos, serta Anda juga dapat melakukan usulan atau sanggahan terkait penerima bansos.
Kategori Masyarakat yang Layak Menerima Bansos
Baca Juga: Fenomena Supermoon akan Muncul di Bulan Agustus, Catat Tanggal dan Cara Melihatnya
Terdapat beberapa kategori atau kriteria masyarakat yang layak atau berhak menerima bansos dari Kemensos, salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai berikut:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI;
2. Masuk dalam kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per empat bulan);
Baca Juga: 11 Tempat Bakso Maknyus Sasaran Para Pecinta Kuliner di Kediri, Coba Yuk!
3. Masuk dalam kategori Anak SD/MI atau sederajat (Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 yang disalurkan per empat bulan);
4. Anak SMP/MTs atau sederajat (Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per empat bulannya);
5. Anak SMA/MA atau sederajat (Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 yang disalurkan per empat bulan);
6. Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
7. Merupakan anak usia dini dengan rentang usia 0–6 tahun maksimal untuk dua orang anak (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per 4 bulan);
8. Lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 yang disalurkan per empat bulan); dan
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Bakso di Bekasi dengan Rating Tertinggi, Tiga Diantaranya Dekat Stasiun
9. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 yang disalurkan per empat bulan).
Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos
Berikut adalah kategori atau kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos dari Kemensos, di antaranya:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bebek Goreng Terenak di Cikarang, Sambalnya Bikin Ketagihan
1. Sudah mampu;
2. Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/atau POLRI;
3. Merupakan pensiunan PNS, TNI, atau POLRI;
4. Pendamping sosial;
5. Perangkat Desa;
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD; atau
Baca Juga: HUT RI ke 79 Tahun 2024 di IKN, Jadi Titik Awal Pemindahan Ibu Kota Negara
7. Tenaga kerja dengan penghasilan diatas UMP/UMK.
Itu tadi informasi mengenai kategori masyarakat yang layak dan tidak layak menerima bansos dari Kemensos.***