Dana hanya bisa dicairkan dengan maksimal penarikan tunai sebesar Rp100 ribu per bulan untuk biaya rutin KJP.
Namun peserta didik masih bisa menggunakan sisa saldo dana KJP Plus untuk keperluan lainnya dengan membelikan kebutuhan lainnya di merchant resmi KJP Plus.
Demikian informasi terkait cara cek nama penerima KJP Plus 2023 secara online lewat HP.***