Adapun syarat untuk seseorang masuk dalam DTKS adalah tercatat sebagai warga miskin. Selanjutnya jika belum masuk dalam DTKS, warga miskin bisa mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Desa/kelurahan untuk dimasukan dalam DTKS melalui Aplikasi SIKS, yang kemudian diajukan kepada Kemensos untuk disetujui.
2. Terdaftar dalam DTKS tapi tidak terdaftar sebagai penerima bansos
Hal tersebut biasanya disebabkan karena tidak adanya sinkronisasi pada saat pencocokan data. Solusinya, warga bisa mengajukan langsung kepada pihak desa agar datanya dimasukan menjadi penerima bansos PKH atau bansos sembako melalui aplikasi SIKS.
3. Belum melakukan Perekaman e-KTP
Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Situs Cagar Budaya di Jakarta, Ada Museum Nasional Indonesia
4. NIK belum online di Dukcapil
5. Ada perbedaan data antara Data Penerima Bansos dengan Dukcapil
6. Ada perbedaan antara data di e-KTP dengan data di KK
7. Terdeteksi menerima bantuan Double
Baca Juga: Dapatkan Promo Merdeka KAI Rp78.000, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Kereta yang Tersedia