Berikut adalah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2023:
- Apabila seseorang memiliki kemampuan secara ekonomi.
- Bagi mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau memiliki anggota keluarga yang bekerja di instansi tersebut.
- Orang yang berprofesi sebagai pendamping sosial.
- Jika memiliki penghasilan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Kepala desa juga tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
- Selanjutnya, bagi mereka yang penghasilannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca Juga: Pemprov DKI Masih Mengkaji Mengenai Penerapan 4 in 1 untuk Kurangi Polusi
Kriteria di atas juga berlaku untuk program PKH dan BPNT tahun ini.
Sementara itu, bagi mereka yang memang benar-benar membutuhkan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Termasuk dalam kelompok orang miskin atau berisiko miskin.
- Nama mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang telah mendaftar dalam DTKS Kemensos, mereka dapat mengecek status sebagai penerima PKH Tahap 3 atau BPNT secara daring.
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Membeli 5 Unit Pesawat Baru
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama sesuai data pada KTP.
- Isi kode captcha sesuai gambar yang muncul.
- Klik tombol 'Cari Data'.