Penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat sepenuhnya menjadi wewenang Bank.
Tandatanganan Perjanjian Kredit
Setelah persetujuan diberikan, langkah berikutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
Perjanjian ini mencakup detail mengenai jumlah Kredit Usaha Rakyat yang diberikan, tingkat bunga, jangka waktu, serta kewajiban lainnya.
Baca Juga: Syarat Umum Ajukan KUR bagi Pelaku UMKMK
Membayar angsuran
Melakukan pembayaran angsuran atau melunasi kewajiban pengembalian Kredit Usaha Rakyat kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
Melalui tahap-tahap ini, Kredit Usaha Rakyat dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnisnya.