- Kedua, Kemensos menerima dan mengecek data BNBA (By Name By Address) penerima bansos PKH beserta SK Penetapan, untuk mengajukan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Selanjutnya Kemensos menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) PP dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mengajukan penyaluran bansos per tahap ke KPPN.
Baca Juga: Wow, Teknologi AI Ini Diklaim Bisa Baca Pikiran Manusia
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) penyaluran bansos PKH ke Kemensos dan menyampaikan data detail SP2D ke Bank penyalur.
Ketiga, Pembuatan Surat Pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) ke Bank Penyalur Pusat.
Keempat, Bank Penyalur melaksanakan pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) dana bantuan sosial non tunai PKH dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Violence, Aksi Bruce Willis Membantai Pelaku Perdagangan Manusia
- Penyampaian informasi penyaluran bansos PKH oleh Lembaga Bayar.
- Laporan hasil pemindahbukuan oleh Bank penyalur mengenai rekening penerima bantuan yang tidak bertransaksi atau tidak dipergunakan selama 30 hari.
- Dinsos dan Bank Penyalur melakukan koordinasi terkait Pencairan atau penarikan dana bantuan sosial PKH.